Pasca revisi Undang-Undang Desa, yakni UU No. 6 Tahun 2014 diubah yang terakhir menjadi UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun. Hal ini berimbas juga kepada perubahan masa jabatan BPD serta periode RPJM Desa yang tadinya 6 tahun, menjadi 8 tahun.

Untuk melakukan penyesuaian periode RPJM Desa tersebut, Pemerintah Desa Kutasari Kecamatan Baturraden menetapkan Tim Penyusunan RPJM Desa Perubahan 2020-2027. Di mana RPJM Desa Kutasari awalnya untuk periode 2020-2025.
Tim Penyusun RPJM Desa Perubahan ini terdiri dari unsur lembaga kemasyarakatan, yakni Ketua RT, Ketua RW, tokoh perempuan, tokoh agama dan unsur pemerintah desa, yakni Kepala Dusun. Ketua Tim Penyusun RPJM Desa Perubahan 2020-2027 adalah Krisna, Ketua RT 01/07, dengan Sekretaris Supriyanto, Ketua RT 02/03.
Pertemuan perdana Tim Penyusunan RPJM Desa Perubahan berlangsung di Kantor Desa Kutasari pada 13 Mei 2025, dengan agenda pembacaan awal dokumen RPJM Desa Kutasari 2020-2025. Isinya adalah serangkaian program pembangunan desa yang dituangkan sesuai visi dan misi Kepala Desa terpilih, setelah proses Pilkades 2019.
Rencananya Tim Penyusunan RPJM Desa Perubahan ini akan bertugas paling lama dua bulan, dengan tugas menyusun ulang RPJM Desa, termasuk dengan mengevaluasi beberapa program yang sudah dan belum terealisasi, serta memasukkan beberapa program pembangunan yang wajib dilakukan oleh Desa, seiring perubahan kebijakan Pemerintah Pusat.




