Purwokerto - Dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan program Bebas Denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) masa pajak tahun 1994 s.d. 2025 mulai tanggal 1 Juni s.d. 31 Agustus 2026.
Bagi warga yang sampai saat ini masih ada tunggakan PBB, silakan gunakan kesempatan ini untuk membayar PBB, dan dapatkan bebas denda untuk masa pajak 1994-2025. Bagi warga yang sudah membayar pajak tepat waktu, disampaikan terima kasih. Partisipasi warga sebagai pembayar PBB sangat bermakna untuk mendukung pembangunan daerah kita tercinta.
Tags:
banyumas
