Pengurus RT 02/03 Kutasari melayani surat pengantar untuk kepentingan pengurusan administrasi kependudukan atau keterangan terkait domisili/usaha untuk semua warga serta pelaku usaha di wilayah RT 02/03 tanpa dipungut biaya apapun, gratis kabeh!
Hanya Pengantar
Pengurus RT 02/03 hanya memiliki kewenangan mengeluarkan surat pengantar untuk berbagai kebutuhan pengurusan administrasi kependudukan, sedangkan yang berwenang mengeluarkan surat keterangan, baik domisili, tidak mampu, pengurusan adminduk dll., adalah Pemerintah Desa.
Namun demikian, surat pengantar dari pengurus RT menjadi penting, sebagai dasar Pemerintah Desa memberikan keterangan yang akan diberikan untuk warga yang bersangkutan. Jika ada pertanyaan terkait surat pengantar, silakan hubungi Ketua RT.
Cukup di Sekretaris RT
Untuk mengurus surat pengantar atau keterangan dari Pengurus RT, warga atau tamu dapat mendatangi Sekretaris RT 02/03, Sugianto, Gg. Dukuh Bayagati 1, belakang Alfamart Moh. Besar, Kutasari.
Sehingga layanan administrasi surat pengantar tidak perlu langsung bertemu Ketua RT dan tidak ada biaya atau iuran apa pun. Semua layanan surat pengantar dan keterangan RT 02/03 gratis. Konfirmasi sebelum datang ke Sekretaris RT, dapat dilakukan via WhatsApp.

